Hukum Jual Beli Dalam Islam


Agama Islam memanglah sangat istimewa, kenapa istimewa? Karena dalam ajaran agama Islam dalam perkara jual beli juga telah dibahas dan terdapat pula hukumnya. Yang didalamnya mengandung makna yang baik dalam urusan dunia, demi memberikan kelancaran dalam kegiatan jual beli serta mampu menjadi berkah ttersendiri.

Dalam hukum jual beli ini memang simple, terdapat pembeli dan penjual, barang yang diperjual belikan benar adanya, sudah baligh, dan ijab qobul. Seperti halnya dalam pernikahan, aktifitas jual beli juga wajib adanya ijab qobul dengan mengucapkan kesepakatan antara pembeli dengan penjual, pembeli dengan membeli. Dalam ijab qobul jual beli tak perlu menggunakan kalimat selayaknya orang yang menikah, dan tidak ada unsur paksaan antara penjual dengan pembeli, harus benar-benar murni.

Ada pula larang dalam jual beli menurut hukum Islam. Ialah menurunkan harga dari harga pasaran, hal ini bisa memunculkan kecurangan dari seorang penjual yang memungkinkan untuk memalsukan produk atau barang dagangannya yang di jual dengan harga yang rendah. lalu dapat pula menimbulakan penafsiran yang tidak baik atau buruk sangka.

Janganlah melakukan jual beli najesy, yang dimaksud dengan jual beli najesy ialah menaikan harga barang lalu mendorong pembeli untuk membeli dengan melakukan pujian barang dagangannya dengan berlebihan dimana tidak sesuai dengan yang tela di puji.

Dengan menjual barang dagangan yang bukan milik sendiri atau yang sering kita sebut calo. Dalam hadist (H.R. Abu Daud dan Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani) telah dijelaskan bahwa janganlah kamu menjual barang yang bukan milik anda sendiri. Banyak kita temui para calo yang menjualkan rumah bukan rumahnya sendiri, atau barang-barang lain yang bukan meiliknya, sebenarnya itu hukumnya haram.

Begitulah sedikit pemaparan yang bisa menjadi referensi jual beli dengan hukum Islam. Bagi anda yang beprofesi sebagai pedagang, berbuatlah atau berdaganglah dengan jujur agar Allah senantiasa melimpahkan rezeki dalam usah yang anda perjuangkan. Dengan tata cara yang baik maka hasil yang anda dapatkan juga akan berkir dengan baik dan halal untuk diri anda. Semoga dapat bermanfaat bagi anda semua para umat Islam yang baik.


0 Response to "Hukum Jual Beli Dalam Islam"

Post a Comment