Bismillähir Rahmänir Rahïm.
Islam sangat menghargai hak-hak orang lain, tidak peduli siapapun orang itu, seorang buruh / pekerja pun terdapat dalam sebuah hadits nabi, islam memerintahkan umatnya untuk membayar upah buruh sebelum keringatnya kering.
Berikut ini adalah hadis mengenai hal tersebut:
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
(HR. Ibnu Majah, shahih).
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
(HR. Ibnu Majah, shahih).
Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ada tiga golongan yang menjadi musuh-ku di hari Kiamat nanti. Orang yang memberi (jaminan) atas nama-ku, lalu ia berkhianat. Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya. Dan orang yang menyewa pekerja dan meminta pekerja itu untuk melaksanakan seluruh tugasnya, namun tidak memberikan upahnya..”
“Ada tiga golongan yang menjadi musuh-ku di hari Kiamat nanti. Orang yang memberi (jaminan) atas nama-ku, lalu ia berkhianat. Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya. Dan orang yang menyewa pekerja dan meminta pekerja itu untuk melaksanakan seluruh tugasnya, namun tidak memberikan upahnya..”
Beliaun S.A.W juga bersabda:
“Sikap orang kaya memperlambat pembayaran hutang adalah kezhaliman..”
“Sikap orang kaya memperlambat pembayaran hutang adalah kezhaliman..”
Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu, Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi S.A.W :
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman.”
(HR. Abu Daud No. 3628, An Nasa-i No. 4689, Ibnu Majah No. 2427, hasan).
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman.”
(HR. Abu Daud No. 3628, An Nasa-i No. 4689, Ibnu Majah No. 2427, hasan).
Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zalim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.
Nah bagi anda yang termasuk majikan yang suka menunda-nunda gaji pegawai, mulai sekarang tinggalkanlah perbuatan zhalim tersebut, karena islam telah sangat jelas melarangnya. hendaknya para majikan senantiasa mengingat hal itu dan membayangkan bila hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka ditahan sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka lakukan. Hendaklah mereka takut akan doanya orang yang dizhalimi, karena tidak ada pembatas antara Alläh S.W.T dan doanya orang yang dizhalimi.
0 Response to "Berikanlah Upah para Pekerja Sebelum "Keringatnya Kering""
Post a Comment