Di antara ajaran agama Islam untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut adalah dengan bersiwak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ – وَفِى حَدِيثِ زُهَيْرٍ عَلَى أُمَّتِى – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ
“Seandainya tidak memberatkan ummatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat“ (H.R Muslim)
Diriwayatkan dari ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ.
“Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersiwak apabila hendak masuk ke dalam rumah” (H.R Muslim)
Imam Nanwawi rahimahullah berkata, “Siwak menurut istilah para ulama adalah menggunakan ranting atau yang semcamnya untuk menghilangkan warna kuning serta kotorang lain yang ada pada gigi. Siwak hukumnya sunnah dan tidak wajib dalam keadaaan apaun, baik ketika hendak shalat maupun dalam kondisi lain”.
Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa siwak hukumnya sunnnah (dianjurkan). Namun lebih ditekankan lagi dalam lima kondisi berikut :
1.Ketika hendak shalat
2.Ketika (sebelum atau sesudah) berwudhu
3.Ketika hendak membaca Al Qur’an
4.Ketika bangun dari tidur
5.Ketika kondisi bau mulut berubah, misalnya ketika lama tidak makan dan minum, saat memakan makanan yang berbau tidak sedap, ketika lama tidak bicara, dan setelah banyak berbicara.
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ – وَفِى حَدِيثِ زُهَيْرٍ عَلَى أُمَّتِى – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ
“Seandainya tidak memberatkan ummatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat“ (H.R Muslim)
Diriwayatkan dari ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ.
“Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersiwak apabila hendak masuk ke dalam rumah” (H.R Muslim)
Imam Nanwawi rahimahullah berkata, “Siwak menurut istilah para ulama adalah menggunakan ranting atau yang semcamnya untuk menghilangkan warna kuning serta kotorang lain yang ada pada gigi. Siwak hukumnya sunnah dan tidak wajib dalam keadaaan apaun, baik ketika hendak shalat maupun dalam kondisi lain”.
Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa siwak hukumnya sunnnah (dianjurkan). Namun lebih ditekankan lagi dalam lima kondisi berikut :
1.Ketika hendak shalat
2.Ketika (sebelum atau sesudah) berwudhu
3.Ketika hendak membaca Al Qur’an
4.Ketika bangun dari tidur
5.Ketika kondisi bau mulut berubah, misalnya ketika lama tidak makan dan minum, saat memakan makanan yang berbau tidak sedap, ketika lama tidak bicara, dan setelah banyak berbicara.
0 Response to "Sunnahnya Bersiwak"
Post a Comment