السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْد
اللّهُمّّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ مِفْتَاحِ بَابِ رَحْمَةِ اللهِ عَدَدَ مَا فِي عِلْمِ اللهِ صَلاَةً وَسَلاَمًا دَائِمَيْنِ بِدَوَامِ مُلْكِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِه
سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ
Kembali kita ke pelajaran hadits ke 15
عَنْ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّهُ تَعَالى عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللّه صَلَى اللّه عَلَيْهِ وَآلِهِ وصَحْبِه وَسَلَمْ
قَالَ; ((إِذَا جَاءَ أَحَدُكمْ الجُمْعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ)) ۔رواه البخاري ومسلم۔
Artinya, Dari Ibn Umar r.a:
“Jika datang kepada kalian hari Jum’at, maka mandilah” (H.R Bukhari & Muslim)
Hadits ini di riwayatkan oleh Ibn Umar, siapa itu Ibn Umar ? beliau adalah Sayidina Abdullah Bin Umar bin Khatab makanya menggunakan kalimat R.A semoga dua –duanya di ridhai oleh Allah , kenapa ? karena dua –duanya adalah sahabat Nabi Muhammad Saw yaitu Sayidina Umar dan Sayidina Abdullah Bin Umar dan masuk Islamnya beliau tidak beda jauh dengan ayahnya Umar Bin Khatab dan ini termasuk anak laki –laki yang pertama lahir di muka bumi setelah bi’sanya Nabi Muhammad Saw setelah kenabian dan Rasul dialah Sayidina Abdullah Bin Umar Bin Khatab adapun yang pertama kali lahir di Madinah Al Munawarah dari kaum Anshar adalah sayidina Abdullah Bin Zubair , beliau Sayidina Abdullah Bin Umar banyak meriwayatkan hadits juga sebanyak 1630 hadits dan dia ikut hijrah bersama Nabi Muhammad Saw masih umur anak –anak yaitu umur 10 tahun.
Beliau meninggal umur 73 tahun sebelumnya terbunuh Sayidina Abdullah Bin Zubair lalu 3 bulan kemudian terbunuhlah sayidina Abdullah bin Umar Bin Khatab dan dua – dua nya adalah sahabatnya Nabi Muhammad Saw dan juga beliau Abdullah bin Umar banyak sekali mengikuti Nabi Muhammad Saw , dan mendampingi Nabi Muhammad Saw , dan sering di bawa oleh Nabi Muhammad Saw sehingga beliau banyak hafal dari hadits – hadits Rasulullah Saw dan adab –adab , sunah –sunah yang di ajarkan oleh baginda Rasulullah Saw dalam keseharian sampai sampai beliau mengikuti nabi Muhammad Saw dia berjalan di suatu tempat dia berhenti maka para sahabat yang lain pun heran , maka beliau mengatakan saya berhenti di bawah pohon ini karena dahulu Rasulullah Saw berhenti di pohon ini maka saya berhenti juga , dan kadang dia berhenti untuk buang hajat karena dahulu Rasulullah Saw berhenti untuk buang hajat juga , menyendernya mengikuti Nabi Muhammad , duduknya mengikuti Nabi Muhammad , jalan nya pun mengikuti Nabi Muhammad Saw.
Langsung kepada hadits
إِذَا جَاءَ أَحَدُكمْ
Apabila telah datang, maksudnya adalah mendatangi , atau mendekati mau pergi jum’at. Kalimat jum’at itu ada beberapa
1. Jum’at
2. Juma’at
3. Jumu’ah
Sebagaimana di dalam Al Qur’an Jumu’ah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Maka bisa pake domah , bisa pakai fathah bisa pakai sukun artinya adalah salat yang di kerjakan di hari jum’at dan di katakan jum’ah karena berkumpulnya umat muslimin. Dahulu riwayatnya kaum anshar yang ada di kota Madinah Al Munawarah di antara mereka ada yang bernama Ka’ab Bin Luai Bin Ghalib dari Makkah Al Mukaramah sudah memberikan nama , karena mereka melihat kaum yahudi mereka ngumpulnya hari sabtu , orang –orang nasrani atau Kristen ngumpulnya hari Minggu , maka umat Islam ingin ngumpul seperti mereka maka usulan mereka di terima oleh Rasulullah Saw ini di tentukan hari jum’at akan tetapi hanya mengumpul saja sebelum umat nabi Muhammad Saw hijrah ke kota Madinah, lalu setelah Rasulullah Saw datang ke kota Madinah Al Munawarah maka di laksanakan shalat jum’at maka di perintahkan untuk shalat jum’at menggantikan shalat dzuhur bedanya shalat dhuhur 4 raka’at shalat jum’at 2 raka’at dan yang 2 raka’at lagi di ganti dengan 2 khutbah dan sebelum shalat maka khotbah dulu dan khutbah menjadi syarat kalau tidak ada maka tidak sah. Maka mandilah hukumnya sunnah, sebagian besar ulama seperti Imam Syafi’I mengatakan sunnah walaupun ada sebagian ulama mengatakan sunnah ada hadits yang
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.”
Walaupun ada hadits yang mengatakan mandi itu wajib bagi yang janabah
Masuk waktunya mandi jum’at setelah fajar atau masuknya waktu fajar dia mandi untuk niat shalat jum’at itu boleh beda dengan shalat ied di sunahkan bagi yang mau shalat ataupun yang tidak shalat walupun perempuan lagi haid mandi boleh karena hari gembira , akan tetapi kalau hari jum’at di sunnahkan bagi orang yang mau shalat baru di sunahkan adapun kalau tidak shalat maka tidak di sunahkan , apabila kalau sudah mandi jum’at tiba tiba janabah maka mandi janabah saja karena sudah mandi jum’at.
0 Response to "Hadits ke 15 Kitab Nurul Iman, Jika Datang Kepada Kalian Hari Jum’at, Maka Mandilah"
Post a Comment