Pada 21 September 1997 di Masjid Istiqlal Jakarta diselenggarakan seminar nasional sehari tentang Syi’ah oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI).
Alhamdulillah, Seminar Nasional Sehari Tentang Syi’ah, yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah, ABRI, MUI, Pimpinan Organisasi Islam, Tokoh-tokoh Islam dan masyarakat umum, setelah mengkaji makalah-makalah dari:
1. K.H. Moh. Dawam Anwar (Katib Syuriah PB. NU)
2. K.H. Irfan Zidny, MA (Ketua Lajnah Falakiyah Syuriyah NU)
3. K.H. Thohir Al-Kaff (Yayasan Al-Bayyinat)
4. Drs. Nabhan Husein (Dewan Dakwah Islamiya Indonesia)
5. K.H. A. Latif Mukhtar, MA (Ketua PERSIS)
6. Dr. Hidayat Nur Wahid (Ketua Yayasan Al-Haramain)
7. Syu’bah Asa (Wakil Pimpinan Redaksi Majalah Panji Masyarakat)
Dan pandangan-pandangan kritis dari para peserta, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
A. Umat Islam Indonesia memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam mencegah berbagai upaya penyimpangan serta perusakan akidah Ahlussunnah yang dianut umat Islam di Indonesia.
B. Al-Qur’an yang ada sekarang dalam pandangan Ahlussunnah adalah sudah sempurna dan seluruh isinya benar-benar sesuai dengan firman Allah yang diturunkan melalui Rasulullah Muhammad saw. Sedangkan dalam pandangan Syi’ah, Al-Qur’an yang ada tidak sempurna, karena telah dirubah oleh Khalifah Utsman bin Affan ra. Dengan demikian Al-Qur’an yang ada harus ditolak dan yang sempurna akan dibawa oleh Imam Al-Muntazhar. Jika sekarang diterima, hanya sebagai taqiyyah saja.
C. Kaum Syi’ah percaya kepada taqiyyah (menampakkan selain yang mereka niatkan dan yang mereka sembunyikan). Taqiyyah adalah agamanya dan agama leluhurnya. Tidaklah beriman barangsiapa tidak pandai-pandai bertaqiyyah dan bermain watak.
D. Ahlussunnah berpandangan bahwa hadits yang shahih sebagaimana yang disampaikan oleh perawi hadits (Imam Bukhari, Muslim, Tarmidzi, Nasa’i dan lain-lainnya) diterima dan dipakai sebagai pedoman dalam kehidupan setiap muslim. Sebaliknya Syi’ah berpandangan bahwa hadits yang dapat dipakai hanya disampaikan oleh Ahlul Bait atau yang tidak bertentangan dengan itu. Dan mereka berkeyakinan bahwa perkataan dan perbuatan Imam diyakini seperti hadits Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam.
E. Ahlul Bait adalah keluarga dan keturunan Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam yang mengikuti jejak Rasulullah saw, sementara Syi’ah mengklaim mengikuti madzhab Ahlul Bait, padahal Ahlul Bait menolak ajaran mereka.
F. Ahlussunnah berpandangan bahwa Imam (pemimpin) adalah manusia biasa dan dapat berasal dari mana saja. Ia (Imam) tidak luput dari kekhilafan atau kesalahan. Imam adalah pemimpin untuk kemaslahatan umum dengan tujuan menjamin dan melindungi dakwah serta kepentingan umat.
Syi’ah berpandangan bahwa Imam adalah ma’shum (orang suci -terbebas dari dosa dan kesalahan). Imamah (menegakkan kepemimpinan/pemerintahan) adalah termasuk rukun agama. Imamah merupakan kepemimpinan rohaniah, politik bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia dan harus tunduk kepada Nizham Waritsi (aturan turun temurun dari Imam), hukum dan peraturan warisan yang silih berganti di kalangan 12 Imam.
UUD Iran menetapkan bahwa agama resmi bagi Iran adalah Islam madzhab Ja’fari Itsnaa ‘Asyariyah. Pasal ini tidak boleh dirubah selama-lamanya.
1. Ahlussunnah meyakini bahwa Abu Bakar Rhadiyallahu anhu , Umar Rhadiyallahu anhu, Utsman Rhadiyallahu anhu, dan Ali bin Abi Thalib Rhadiyallahu anhu adalah Khulafa’ur Rasyidin. Sedangkan Syi’ah pada umumnya tidak meyakini kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab dan Ustman bin Affan.
2. Syiah Imamiyah berkata bahwa iman kepada tertib pewarisan kepemimpinan umat Islam adalah salah satu rukun iman, sama kedudukannya iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Keimaman (menurut Syi;ah Imamiyah) tersebut merupakan salah satu rukun pengganti iman kepada Malaikat dan iman kepada Qadha dan Qadar Khairihi Wa Syarrihi (baik dan buruk).
3.Shalat Jum’at tidak wajib tanpa kehadiran Imam mereka
4. Adzan kaum Syi’ah Imamiyah ditambah dengan WA ASYHADU ANNA ‘ALIYYAN WALIYYULLAH. Alasannya bahwa Ali ra diutus resmi sebagai wali sebagaimana Muhammad SAW diutus sebagai Nabi/Rasul.
5. Menurut Syi’ah, NIKAH MUT’AH adalah rahmat. Belum sempurna iman sesorang kecuali dengan nikat mut’ah. Berapa pun banyaknya, boleh. Dibolehkan nikah mut’ah dengan gadis tanpa izin orang tuanya. Boleh mut’ah dengan pelacur, boleh mut’ah dengan Majusiah/Musyrikah (wanita Majusi/Musyrik).
6. Bahwa sepanjang sejarah, pihak Syi’ah terbukti pelaku-pelaku kejahatan dan pengkhiatan dan teroris.
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut dan untuk menjada stabilitas masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, seminra ini merekomendasikan:
1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI agar segera melarang faham Syi’ah di wilayah Indonesia, karena selain telah meresahkan masyarakat, juga merupakan suatu sumber destabilisasi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, karena tidak mungkin Syi’ah akan loyal pada Pemerintah Indonesia karena pada ajaran Syi’ah tidak ada konsep musywarah melainkan keputusan mutlak dari Imam.
2. Memohon kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan seluruh jajaran terkait agar bekerja sama dengan MUI dan Balitbang Depag RI untuk meneliti buku-buku yang berisi faham Syi’ah dan melarang peredarannya diseluruh Indonesia.
3. Mendesak kepada Pemerintah Indonesia cq. Menteri Kehakiman RI agar segera mencabut kembali izin semua yayasan Syi’ah atau yang mengembangkan ajaran Syi’ah di Indonesia, seperti:
- Yayasan Muthahhari Bandung
- Yayasan Al-Muntazhar Jakarta
- Yayasan Al-Jawad Bandung
- Yayasan Mulla Shadra Bogor
- Yayasan Pesantren YAPI Bangil
- Yayasan Al-Muhibbin Probolinggo
- Yayasan Pesantren Al-Hadi Pekalongan
4. Meminta kepada Pemerintah cq. Mentri Penerangan RI agar mewajibkan pada semua penerbit untuk memberikan semua buku-buku terbitannya kepada MUI Pusat, selanjutnya untuk diteliti.
5. Mengingatkan kepada seluruh organisasi Islam, lembaga-lembaga pendidikan (sekolah, pesantren, perguruan tinggi) di seluruh Indonesia agar mewaspadai faham Syi’ah yang dapat mempengaruhi warganya.
6. Mengajak seluruh masyarakat Islam Indonesia agar senantiasa waspada terhadap aliran Syi’ah, karena faham Syi’ah kufur, serta sesat menyesatkan.
7. Menghimbau kepada segenap kaum wanita agar menghindarkan diri dari praktek nikah mut’ah (kawin kontrak) yang dilakukan dan dipropagandakan oleh pengikut Syi’ah.
8. Menghimbau kepada semua media massa (cetak, elektronik, pandang dengar) dan penerbit buku untuk tidak menyebarkan faham Syi’ah di Indonesia.
9. Menghimbau pula kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melarang kegiatan penyebaran Syi’ah di Indonesia oleh Kedutaan Iran.
10. Secara khusus, mengharapkan kepada LPPI agar segera bekerja sama dengan MUI dan Departemen Agama untuk menerbitkan buku panduan ringkas tentang kesesatan Syi’ah dan perbedaan-perbedaan pokoknya dengan Ahlus Sunnah.
Jakarta, 19 Jumadil Ula 1418H
21 September 1997
TIM PERUMUS (ditandatangani oleh)
1. HM. Amin Djamaluddin
2. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA.
3. KH. Ahmad Khalil Ridwan, Lc.
4. Drs. Abdul Kadir Al-Atas
5. Ahmad Zein Al-Kaff
Diikutip dari buku Agar kita tidak menuduh Syiah, Penyusun: M. Amin Djamaluddin, halaman 142 – 148.
Alhamdulillah, Seminar Nasional Sehari Tentang Syi’ah, yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah, ABRI, MUI, Pimpinan Organisasi Islam, Tokoh-tokoh Islam dan masyarakat umum, setelah mengkaji makalah-makalah dari:
1. K.H. Moh. Dawam Anwar (Katib Syuriah PB. NU)
2. K.H. Irfan Zidny, MA (Ketua Lajnah Falakiyah Syuriyah NU)
3. K.H. Thohir Al-Kaff (Yayasan Al-Bayyinat)
4. Drs. Nabhan Husein (Dewan Dakwah Islamiya Indonesia)
5. K.H. A. Latif Mukhtar, MA (Ketua PERSIS)
6. Dr. Hidayat Nur Wahid (Ketua Yayasan Al-Haramain)
7. Syu’bah Asa (Wakil Pimpinan Redaksi Majalah Panji Masyarakat)
Dan pandangan-pandangan kritis dari para peserta, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
A. Umat Islam Indonesia memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam mencegah berbagai upaya penyimpangan serta perusakan akidah Ahlussunnah yang dianut umat Islam di Indonesia.
B. Al-Qur’an yang ada sekarang dalam pandangan Ahlussunnah adalah sudah sempurna dan seluruh isinya benar-benar sesuai dengan firman Allah yang diturunkan melalui Rasulullah Muhammad saw. Sedangkan dalam pandangan Syi’ah, Al-Qur’an yang ada tidak sempurna, karena telah dirubah oleh Khalifah Utsman bin Affan ra. Dengan demikian Al-Qur’an yang ada harus ditolak dan yang sempurna akan dibawa oleh Imam Al-Muntazhar. Jika sekarang diterima, hanya sebagai taqiyyah saja.
C. Kaum Syi’ah percaya kepada taqiyyah (menampakkan selain yang mereka niatkan dan yang mereka sembunyikan). Taqiyyah adalah agamanya dan agama leluhurnya. Tidaklah beriman barangsiapa tidak pandai-pandai bertaqiyyah dan bermain watak.
D. Ahlussunnah berpandangan bahwa hadits yang shahih sebagaimana yang disampaikan oleh perawi hadits (Imam Bukhari, Muslim, Tarmidzi, Nasa’i dan lain-lainnya) diterima dan dipakai sebagai pedoman dalam kehidupan setiap muslim. Sebaliknya Syi’ah berpandangan bahwa hadits yang dapat dipakai hanya disampaikan oleh Ahlul Bait atau yang tidak bertentangan dengan itu. Dan mereka berkeyakinan bahwa perkataan dan perbuatan Imam diyakini seperti hadits Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam.
E. Ahlul Bait adalah keluarga dan keturunan Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam yang mengikuti jejak Rasulullah saw, sementara Syi’ah mengklaim mengikuti madzhab Ahlul Bait, padahal Ahlul Bait menolak ajaran mereka.
F. Ahlussunnah berpandangan bahwa Imam (pemimpin) adalah manusia biasa dan dapat berasal dari mana saja. Ia (Imam) tidak luput dari kekhilafan atau kesalahan. Imam adalah pemimpin untuk kemaslahatan umum dengan tujuan menjamin dan melindungi dakwah serta kepentingan umat.
Syi’ah berpandangan bahwa Imam adalah ma’shum (orang suci -terbebas dari dosa dan kesalahan). Imamah (menegakkan kepemimpinan/pemerintahan) adalah termasuk rukun agama. Imamah merupakan kepemimpinan rohaniah, politik bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia dan harus tunduk kepada Nizham Waritsi (aturan turun temurun dari Imam), hukum dan peraturan warisan yang silih berganti di kalangan 12 Imam.
UUD Iran menetapkan bahwa agama resmi bagi Iran adalah Islam madzhab Ja’fari Itsnaa ‘Asyariyah. Pasal ini tidak boleh dirubah selama-lamanya.
1. Ahlussunnah meyakini bahwa Abu Bakar Rhadiyallahu anhu , Umar Rhadiyallahu anhu, Utsman Rhadiyallahu anhu, dan Ali bin Abi Thalib Rhadiyallahu anhu adalah Khulafa’ur Rasyidin. Sedangkan Syi’ah pada umumnya tidak meyakini kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab dan Ustman bin Affan.
2. Syiah Imamiyah berkata bahwa iman kepada tertib pewarisan kepemimpinan umat Islam adalah salah satu rukun iman, sama kedudukannya iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Keimaman (menurut Syi;ah Imamiyah) tersebut merupakan salah satu rukun pengganti iman kepada Malaikat dan iman kepada Qadha dan Qadar Khairihi Wa Syarrihi (baik dan buruk).
3.Shalat Jum’at tidak wajib tanpa kehadiran Imam mereka
4. Adzan kaum Syi’ah Imamiyah ditambah dengan WA ASYHADU ANNA ‘ALIYYAN WALIYYULLAH. Alasannya bahwa Ali ra diutus resmi sebagai wali sebagaimana Muhammad SAW diutus sebagai Nabi/Rasul.
5. Menurut Syi’ah, NIKAH MUT’AH adalah rahmat. Belum sempurna iman sesorang kecuali dengan nikat mut’ah. Berapa pun banyaknya, boleh. Dibolehkan nikah mut’ah dengan gadis tanpa izin orang tuanya. Boleh mut’ah dengan pelacur, boleh mut’ah dengan Majusiah/Musyrikah (wanita Majusi/Musyrik).
6. Bahwa sepanjang sejarah, pihak Syi’ah terbukti pelaku-pelaku kejahatan dan pengkhiatan dan teroris.
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut dan untuk menjada stabilitas masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, seminra ini merekomendasikan:
1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI agar segera melarang faham Syi’ah di wilayah Indonesia, karena selain telah meresahkan masyarakat, juga merupakan suatu sumber destabilisasi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, karena tidak mungkin Syi’ah akan loyal pada Pemerintah Indonesia karena pada ajaran Syi’ah tidak ada konsep musywarah melainkan keputusan mutlak dari Imam.
2. Memohon kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan seluruh jajaran terkait agar bekerja sama dengan MUI dan Balitbang Depag RI untuk meneliti buku-buku yang berisi faham Syi’ah dan melarang peredarannya diseluruh Indonesia.
3. Mendesak kepada Pemerintah Indonesia cq. Menteri Kehakiman RI agar segera mencabut kembali izin semua yayasan Syi’ah atau yang mengembangkan ajaran Syi’ah di Indonesia, seperti:
- Yayasan Muthahhari Bandung
- Yayasan Al-Muntazhar Jakarta
- Yayasan Al-Jawad Bandung
- Yayasan Mulla Shadra Bogor
- Yayasan Pesantren YAPI Bangil
- Yayasan Al-Muhibbin Probolinggo
- Yayasan Pesantren Al-Hadi Pekalongan
4. Meminta kepada Pemerintah cq. Mentri Penerangan RI agar mewajibkan pada semua penerbit untuk memberikan semua buku-buku terbitannya kepada MUI Pusat, selanjutnya untuk diteliti.
5. Mengingatkan kepada seluruh organisasi Islam, lembaga-lembaga pendidikan (sekolah, pesantren, perguruan tinggi) di seluruh Indonesia agar mewaspadai faham Syi’ah yang dapat mempengaruhi warganya.
6. Mengajak seluruh masyarakat Islam Indonesia agar senantiasa waspada terhadap aliran Syi’ah, karena faham Syi’ah kufur, serta sesat menyesatkan.
7. Menghimbau kepada segenap kaum wanita agar menghindarkan diri dari praktek nikah mut’ah (kawin kontrak) yang dilakukan dan dipropagandakan oleh pengikut Syi’ah.
8. Menghimbau kepada semua media massa (cetak, elektronik, pandang dengar) dan penerbit buku untuk tidak menyebarkan faham Syi’ah di Indonesia.
9. Menghimbau pula kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melarang kegiatan penyebaran Syi’ah di Indonesia oleh Kedutaan Iran.
10. Secara khusus, mengharapkan kepada LPPI agar segera bekerja sama dengan MUI dan Departemen Agama untuk menerbitkan buku panduan ringkas tentang kesesatan Syi’ah dan perbedaan-perbedaan pokoknya dengan Ahlus Sunnah.
Jakarta, 19 Jumadil Ula 1418H
21 September 1997
TIM PERUMUS (ditandatangani oleh)
1. HM. Amin Djamaluddin
2. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA.
3. KH. Ahmad Khalil Ridwan, Lc.
4. Drs. Abdul Kadir Al-Atas
5. Ahmad Zein Al-Kaff
Diikutip dari buku Agar kita tidak menuduh Syiah, Penyusun: M. Amin Djamaluddin, halaman 142 – 148.
0 Response to "Kesimpulan dan Rekomendasi Seminar Nasional Sehari tentang Syi’ah"
Post a Comment